Jangka waktu atau timeline dalam mengevaluasi permohonan, dokumen serta persyaratan CPKB dilaksanakan paling lama :
1. Evaluasi/verifikasi dokumen permohonan sertifikat CPKB dilakukan paling lama 3 (tiga) hari sejak dokumen permohonan diunggah.
2. Pemeriksaan sarana dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari sejak permohonan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
3. Industri Kosmetika menyampaikan tambahan data paling banyak 3 (tiga) kali dengan batas waktu masing-masing paling lambat 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal hasil evaluasi.
4. Evaluasi CAPA dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya CAPA
5. Penerbitan sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hasil pemeriksaan dan/atau hasil perbaikan memenuhi persyaratan CPKB.
6. Penerbitan sertifikat pemenuhan aspek CPKB Pembaharuan dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari
7. Penerbitan sertifikat pemenuhan aspek CPKB Perubahan Administrasi paling lama 10 (sepuluh) hari
8. Penerbitan sertifikat pemenuhan aspek CPKB Perubahan Teknis paling lama 20 (dua puluh) hari
Tidak dipungut biaya
1. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB Secara Bertahap Golongan A 2. Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB Golongan B
Pengaduan dapat disampaikan melalui email loka pom di kab. aceh tengah loka_acehtengah@gmail.com, hp:08116877377, telp:0643-2627189, Media sosial : Instagram : bpom.acehtengah; Facebook : Loka POM di Kabupaten Aceh Tengah; Twitter : @bpomacehtengah; Surat : Kantor Loka Pengawas Obat dan
Makanan di Kabupaten Aceh Tengah,
Jl. Abdul Wahab, No.151, Kelurahan
Bukit, Kecamatan Kebayakan, Aceh
Tengah.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store