Penerimaan di UPTD Korban Tindak Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi

  1. Klien di rujuk dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau Lembaga Kesejahteraan Sosial ke Dinas Sosial Aceh Cq. UPTD Panti Sosial Korban Tindak Kekerasan, Ekploitasi dan Diskriminasi (PS KTKED) dengan syarat: - Merupakan korban tindak kekerasan, ekploitasi atau diskriminasi. - Berusia 18 tahun keatas. - Melampirkan Kartu Tanda Penduduk jika ada - Melampirkan Kartu Asuransi Kesehatan/BPJS Kesehatan. - Menandatangani persetujuan pelayanan

3 ( tiga ) s.d 7 ( tujuh ) hari

Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi Sosial bagi Koban KTK, Eksploitasi dan Diskriminasi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Sosial Aceh, Jl. Sultan Iskandar Muda, No. 49 - Banda Aceh

 2. WhatApp : 0822 7668 6343

 3. Email : dinsos@acehprov.go,id 

 4. Website : https://dinsos.acehprov.go.id 

 5. Facebook : Humas Dinsos Aceh 

 6. IG : humasdinsos_aceh 

 7. Datang langsung ke Dinas Sosial Aceh.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan di UPTD Korban Tindak Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi"