Pelayanan Konseling Kesehatan Terpadu

No. SK: 100 /04/SK/SST.II/2024

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( KIS, BPJS ) bagi memiliki

  1. Pasien yang telah diperiksa di ruang pemeriksaan umum atau ruang lainnya dan dipandang perlu mendapatkan konseling terpadu sesuai kriteria maka dokter/perawat/bidan akan menkunsulkan ke Ruang Konseling Terpadu;
  2. Petugas melakukan mengantar pasien beserta rekam medis pasien ke Ruang Konseling Terpadu;
  3. Antar petugas melaksanakan koordinasi dan operan pasien yang dikosulkan;
  4. Petugas Ruang Konseling Terpadu memberikan KIE dan tanya jawab dengan pasien terkait kebutuhan pasien yang diperlukan;
  5. Petugas memberikan brosur dan/atau leaflet apabila diperlukan.
  6. Petugas menulis hasil konseling di rekam medis pasien
  7. Pasien dipersilakan mengambil obat di Apotek apabila mendapatkan resep.

10-30 menit

Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

a. Konseling Gizi Klinis (khusus pasien Hipertensi, Diabetes, Hypercholesterol dan Hyperuricemia) b. Konseling Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer (Yankestradkom); c. Konseling Anak, Remaja dan Sekrining Calon Pengantin (CATIN) d. Konseling Upaya Berhenti Merokok ( UBM )

  • WA/SMS : 085333998845
  • Facebook : Puskesmas Susut II
  • Instagram : @puskesmassusut2
  • Telepon : 0366 ( 5501071)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store