Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS) dan Manajemen Terpadu Bayi Muda (MTBM)

No. SK: 100 /04/SK/SST.II/2024

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( KIS, BPJS ) bagi memiliki

  1. Pasien membawa berkas persyaratan pendaftaran.
  2. Pasien mendaftar di loket pendaftaran.
  3. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien.
  5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan.
  6. Petugas memberikan rujukan ke Faskes Lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan.
  7. Petugas memberi resep obat.
  8. Pasien dipersilakan mengantre obat di Apotek/ Loket Obat.

15 Menit

Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

a. MTBS pemeriksaan balita sakit usia 2 Bulan-5 Tahun b. MTBM pemeriksaan bayi muda usia 0-2 Bulan c. Pemberian KIE (Konsultasi, Informasi dan Edukasi) tentang Kesehatan Balita dan Bayi; d. SDIDTK (Stimulasi Deteksi Intervensi Dini Tumbuh Kembang); e. Terapi sesuai Diagnosa; f. Rujukan ke FKTL

  • WA/SMS : 085333998845
  • Facebook : Puskesmas Susut II
  • Instagram : @puskesmassusut2
  • Telepon : 0366 ( 5501071)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store