Pelayanan Penumpang

No. SK: SK-BPTD.Sumbar 72 Tahun 2023

  1. Sumber Daya Manusia di Terminal (Petugas pelayanan di Terminal).
  2. Pengguna jasa Terminal (Penumpang, awak kendaraan angkutan penumpang umum serta pemilik usaha di terminal).

  1. Pengatur Lalu Lintas mengatur masuk/keluarnya kendaraan angkutan umum.
  2. Petugas Pos Kedatangan menghentikan kendaraan Bus AKDP/AKAP dan memberikan petunjuk agar penumpang tujual akhir pntuk turun.
  3. Penumpang tiba di Zona Perpindahal dan Petugas kedatangan menawarkan alat bantu apabila ada kelompok Disabilitas dan kelompok rentan/ sakit Petugas mengarahkal penumpang Menuju Zona II (Zona Penumpang belum bertiket).
  4. Penumpang meninggalkan terminal atau melanjutkan perjalanal (membeli Tiket), Penumpang Keberangkatan.
  5. Petugas mengarahkan dan mengatur penumpang yang akan menaiki bus (setelah diperiksa dan dinyatakan laik jalan oleh penguji dan PPNS).
  6. Petugas mencatat nomor kendaraan dan jumlah penumpang yang naik bus.
  7. Petugas memerintahkan kepada pengemudi agar memberangkatkan kendaraanya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan (ilin trayek), apabila tidak sesuai waktunya, maka petugas menghalau untuk tidak menempati jalur keberangkatan dan berkoordinasi dengan petugas Pengatur lalu lintas.
  8. Melaporkan kepada Kepala Regu apabila ada penumpang terlantar atau tidak terangkut.
  9. Melaporkan Data Produksi bus berangkat dan penumpang yang terangkut.

Petugas Terminal memberikan pelayanan operasional layanan penumpang di dalam Terminal selama 24 jam :

-      Waktu yang dibutuhkan dalam layanan kedatangan penumpang  ± l0 menit

-      Waktu yang dibutuhkan dalam layanan keberangkatan penumpang ± l0 menit

Layanan pemberian informasi ± 5 menit penumpang

Tidak dipungut biaya

layanan kedatangan, keberangkatan dan pemberian informasi kepada pengguna jasa Terminal.

1.   Layanan Contact Center BPTD Kelas II Sumatera Barat dapat diakses melalui :

a.    Telepon : (0751) 4857455

b.   Email : bptd3.sumbar@gmail.com

c.    Facebook : Bptd Sumbar

d.   X : -

e.    Instagram : bptdkelas2sumbar

2.   Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :

a.    Telepon                       : 151

b.   Email                          : info151@dephub.go.id

c.    Facebook                    : kemenhub151

d.   X                                 : @kemenhub151

e.    Instagram                   : kemenhub151

3.   Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :

a.    Website                       : www.lapor.go.id

b.   SMS                            :1708

c.    X                                 : @lapor1708

d.   Aplikasi android/IOS  : SP4N-LAPOR!.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store