Rujukan Pasien

No. SK: 188/8255/RSUD UNDATA/2021

  1. Kartu identitas / KTP
  2. Kartu BPJS / KIS / Jamkesda (pasien dengan Jaminan)
  3. Surat pengantar rujukan dari Dokter Penanggungjawab Pasien.

  1. Dokter jaga/DPJP membuat surat rujukan
  2. Petugas menghubungi Rumah Sakit Rujukan
  3. Petugas menghubungi Ambulance
  4. Petugas melengkapi dokumen berkas rujukan pasien
  5. Petugas menyiapkan pendamping pasien
  6. Penanggung jawab pasien menyelesaikan administrasi ke kasir
  7. Pasien siap untuk dirujuk ke rumah sakit penerima
  8. Pasien di antar oleh petugas

Waktu Pelayanan Polik :

a.    Senin – Kamis  ; 08.00 -14.00 WITA

b.    Jum’at : 08.00 – 11.30 WITA

c.    Sabtu : 08.00 – 13.00 WITA


Tidak dipungut biaya

Penerbitan surat rujukan pasien

Saran dan Pengaduan dapat di sampaikan melalui :

a.      Email : uptrsudundata@gmail.com

b.      Telp/WA : 0811 454 155

c.      Kotak Saran/Pengaduan

d.      Melalui Unit Komplain/Pengaduan

e.      http://sp4n.lapor.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Pasien"