Standar Pelayanan Farmasi

No. SK: 400.7/026/IX/2023

  1. Pasien mendapatkan resep dari poli

  1. Pasien datang dan menunggu obat di ruang farmasi
  2. Petugas mengecek resep yang masuk melalui simpus
  3. Petugas mencetak resep dari simpus
  4. Petugas melakukan skrining resep meliputi aspek administrative, farmasetis, dan klinis
  5. Petugas menyiapkan obat berdasarkan resep
  6. Petugas memberikan label etiket pada obat sesuai instruksi pengobatan pada resep
  7. Petugas melakukan double check atau pemeriksaan kembali obat yang telah disiapkan
  8. Petugas memanggil pasien berdasarkan no. antrian
  9. Petugas memastikan kesesuaian nama, usia, dan alamat pasien
  10. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi obat atau konseling
  11. Pasien melakukan tanda tangan penerimaan obat sebagai bukti pasien telah menerima obat dan memahami informasi yang disampaikan petugas
  12. Pasien pulang

1.     Penyiapan resep racikan : 15 – 30 menit per 1 lembar resep

2.     Penyiapan resep non racikan : 5 – 10 menit per 1 lembar resep

3.Penyerahan dan pemberian informasi obat dan konseling (PIO) maksimal 15 menit per pasien

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Penyediaan obat racikan dan non-racikan

1.  Whatsapp: 085754737264

2.     Email: 8.   Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online