Pelayanan Pendaftaran Loket

No. SK: 000/1754/438.5.2.2.24/2024

  1. Kartu identitas (Kartu berobat/ KTP/ Kartu BPJS/ KK)

  1. Petugas pengambilan nomor antrian mengarahkan pasien mengambil nomor antrian
  2. Petugas pengambilan nomor antrian mempersilahkan pasien untuk duduk dan menunggu panggilan loket pendaftaran sesuai nomor antrian
  3. Petugas loket pendaftaran memanggil nomor antrian sesuai nomor urut antrian
  4. Petugas loket pendaftaran meminta data identitas pasien (Kartu berobat/ KTP/ Kartu BPJS/ KK)
  5. Petugas loket pendaftaran melakukan identifikasi pasien (pasien baru/ lama) : a. Petugas loket pendaftaran melakukan perekaman data pasien baru pada aplikasi SiKuat b. Petugas loket pendaftaran menjelaskan dan meminta pasien untuk mengisi general consent atau persetujuan umum
  6. Petugas loket pendaftaran melakukan identifikasi jenis pembayaran (gratis/berbayar) : a. Berbayar : 1) Petugas loket pendaftaran mengarahkan pasien ke loket pembayaran 2) Petugas loket pembayaran melayani pembayaran pendaftaran pasien
  7. Petugas loket pendaftaran melakukan identifikasi keluhan pasien
  8. Petugas loket pembayaran mendaftarkan pasien ke layanan yang dituju pada aplikasi SiKuat
  9. Petugas loket pembayaran mengarahkan pasien menuju ke layanan tujuan dan mempersilahkan menunggu di ruang tunggu layanan dan menginformasikan pasien untuk mengisi survei kepuasan masyarakat untuk layanan Pendaftaran Loket

< 30>

  1. Pasien dengan penjaminan BPJS tidak dikenakan biaya atau gratis
  2. Pasien umum : Biaya pendaftaran pasien dengan KTP luar Kab. Sidoarjo : Rp. 20.000

1. Rekam medis aplikasi SiKuat 2. Nomor antrian

  1. Pengaduan pelayanan layanan diajukan kepada Puskesmas Sukodono
  2. Pengaduan dapat secara :
    • Langsung  dengan Bagian Hubungan Pelanggan Puskesmas  Sukodono
    • Tertulis melalui Kotak Saran
    • email : pkmsukodono15@gmail.com
    • Telepon/SMS : 031-8831726, 081216839253
  3. Pengaduan Masyarakat terhadap layanan Puskesmas  Sukodono  akan mendapat respon <  24 Jam,

     selanjutnya segera akan ditindaklanjuti dalam waktu 5 (lima) hari kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Loket"