Pelayanan Pengaduan

No. SK: 035/C7.12/OT.02.00/2024

  1. Pemohon menunjukkan identitas yang jelas
  2. Mengisi form pengaduan luring atau daring
  3. Bukti kejadian meliputi lokasi, waktu, dokumen pendukung dan kronologi

  1. Pelapor mengisi formulir pengaduan dan melampirkan persyaratan secara luring maupun daring
  2. Verifikasi Laporan Pengaduan oleh SPI
  3. Inspektorat Jenderal dan SatuanKerja(SPI) sesuai dengan substansi menindaklanjuti laporan
  4. Satuan Kerja(SPI) menerima laporan hasil tindak lanjut
  5. Pelapor menerima laporan tindak lanjut pengaduan

Dapat diselesaikan dalam waktu 60 hari kerja bila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Hasil Penanganan Pengaduan

1.    Pengaduan, saran, dan masukan terkait dengan layanan Pengaduan dapat disampaikan kepada:

Kepala BPMP Kepulauan Bangka Belitung

Pengaduan, saran, dan masukan langsung

     Atau melalui:

Portal:

ult.kemdikbud.go.id

Kanal SP4N-LAPOR! (lapor.go.id, aplikasi Android dan iOS (SP4NLAPOR!));

 

Whatsapp: 08117176160

Email :ult.bpmpbabel@kemdikbud.go.id

Laman  : http://bpmpbabel.kemdikbud.go.id

Surat : BPMP Kepulauan Bangka Belitung

           Komplek Perkantoran dan Pemukiman Pemprov Kep. Babel

            Jl.Pulau Bangka Air Itam Pangkalpinang Babel

 

PINTU BPMP

 

Saran tertulis dapat dilakukan dengan mengisi instrumen kepuasan pelanggan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store