Penerbitan Surat Pengantar Cetak Kartu Keluarga

  1. • Pengantar dari RT/RW
  2. • Fotocopy / Kutipan Akta Kelahiran
  3. • Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang sendiri dengan membawa surat pengantar dari Ketua RT/RW beserta berkas persyaratan;
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi, berkas tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi, berkas lengkap langsung dibuatkan produk pelayanan sesuai kebutuhan;
  3. Petugas pelayanan menyerahkan berkas untuk ditandatangani oleh Kepala Desa/Sekdes;
  4. Kepala Desa/Sekdes menyerahkan dokumen berkas yang telah ditandatangani kepada Petugas Pelayanan
  5. Petugas Pelayanan menyerahkan dokumen Kartu Keluarga yang telah dibubuhi tanda tangan Kepala Desa kepada pemohon

menit untuk pemeriksaan berkas persyaratan dan pemberian nomor registrasi

15 menit untuk proses pembuatan surat pengantar (produk layanan)

5 menit untuk proses penandatanganan oleh kepala desa/ sekretaris desa

5 menit untuk mengambilan dan penyerahan berkas kepada pemohon


Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Cetak Kartu Keluarga

1.    Pengaduan secara langsung bisa datang ke kantor desa karanganyar

2.     SMS atau Whatsapp:  1. Kepala Desa       : 0877-0524-580

                                            2.  Sekretaris Desa   : 0888-2675-847

3.   Kotak Saran/Pengaduan  

4.   Website                   : https://karanganyar-cilacap.desa.id

5.   E-mail                      : desakaranganyar2020@gmail.com

6.   Instagram               : pemdeskaranganyar1999

7.   Facebook              : Pemdes Karanganyar

8.   LAPOR SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengantar Cetak Kartu Keluarga"