Penelitian

No. SK: Standar Pelayanan Penelitian BPAFK Surakarta

  1. Memiliki identitas yang jelas (nama, asal, contact person)
  2. Melakukan permohonan resmi disertai proposal penelitian melalui surat yang dikirim/ diantar langsung, email, dan/atau whatsapp
  3. Mengirimkan proposal penelitian

  1. Pemohon mengirimkan surat permohonan resmi disertai proposal penelitian yang ditujukan kepada Kepala Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan Surakarta melalui surat yang dikirim/ diantar langsung, email, dan/atau whatsapp yang berisi: a. Identitas jelas pemohon (nama, alamat, kontak person) b. Bidang penelitian yang dikehendaki
  2. Bagian Umum dan Rumah Tangga mendisposisikan surat permohonan dan proposal penelitian ke Tim Kerja Tata Operasional dan Bimbingan Teknis
  3. Tim Kerja Tata Operasional dan Bimbingan Teknis mengkaji permohonan dan proposal penelitian sebagai acuan pembuatan surat balasan
  4. Tim Kerja Tata Operasional dan Bimbingan Teknis membuat surat balasan permohonan penelitian
  5. Tim Kerja Tata Operasional dan Bimbingan Teknis mengirimkan surat balasan kepada pemohon yang berisi tentang pelaksanaan dan persyaratan administrasi kegiatan
  6. Peneliti hadir ke Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan Surakarta sesuai dengan tanggal yang ditentukan
  7. Peneliti mendapatkan arahan dari Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan Surakarta pada hari pertama pelaksanaan kegiatan penelitian untuk kemudian ditempatkan di bagian/instalasi terkait.
  8. Peneliti melaksanakan presentasi hasil kegiatan pada hari terakhir penelitian.
  9. Peneliti wajib membuat dan menyerahkan Laporan Hasil Kegiatan Penelitian sebagai persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan/ Sertifikat telah melaksanakan kegiatan penelitian
  10. Tim Kerja Tata Operasional dan Bimbingan Teknis membuat Surat Keterangan Telah Menyelesaikan Penelitian/ Sertifikat Penelitian.

Sertifikat Penelitian/surat keterangan telah melakukan penelitian diterima paling lambat 10 hari kerja setelah pelaksanaan Penelitian

Terdapat 3 jenis pelayanan Praktek Kerja dengan rentang tarif Rp 200.000-Rp 300.000

Terkait jenis dan daftar harga secara lengkap bisa dicek di link berikut : https://bpafk-surakarta.go.id/download-bpfk/

Surat Keterangan Telah Menyelesaikan Penelitian/ Sertifikat Penelitian

Whatsapp : 08112657609

Telepon : (0271) 644579

lapor.go.id

Web : https://bpafk-surakarta.go.id/pengaduan-2/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penelitian"