No. SK: 035/C7.12/OT.02.00/2024
1. Pemohon mengisi form permohonan data/ Informasi dan menyerahkan persyaratan atau Pengajuan Surat Resmi atau melalui wa layanan kepada Kepala BPMP
2. Verifikasi Data dan Informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
3. Jika Tidak, maka pemohon akan mendapatkan konfirmasi melalui surat atau wa layanan
4. Jika Ya, Menyiapkan data dan informasi sesuai dengan permintaan5. Menyerahkan data dan informasi ke pemohon
Tidak dipungut biaya
Data dan informasi mutu pendidikan sesuai daftar informai publik yang tidak dikecualikan di BPMP Babel
1. Pengaduan, saran, dan masukan terkait dengan layanan data dan informasi dapat disampaikan kepada :
Kepala BPMP Kepulauan Bangka Belitung
Pengaduan, saran, dan masukan langsung
Atau melalui:
Whatsapp: 08117176160
Email : ult.bpmpbabel@kemdikbud.go.id
Laman : http://bpmpbabel.kemdikbud.go.id
Fans Page: Facebook BPMP Kep. Bangka Belitung
Instagram BPMP Kep. Bangka Belitung
Surat : BPMP Kepulauan Bangka Belitung
Komplek Perkantoran dan Pemukiman
Pemprov Kep. Babel
Jl. Pulau Bangka Air Itam Pangkalpinang Babel
PINTU BPMP
2. Saran tertulis dapat dilakukan dengan mengisi instrumen kepuasan pelanggan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store