Pendaftaran Kartu Pelaku Usaha Perikanan (Kusuka) Dinas Perikanan Kab. Kutai Timur

  • Form F1
    1. KTP
    2. Surat keterangan dari desa yang menyatakan yang bersangkutan adalah Nelayanan apabila diKTP pekerjaanya bukan nelayan (opsional)

  • Prosedur Pendaftran Kartu Pelaku Usaha Perikanan
    1. Nelayan mengisi Form Data nelayan (Form F1)
    2. Menyerahkan Form F1 ke Petugas Dinas/Petugas Teknis
    3. Petugas memverifikasi Data Nelayan
    4. Petugas memproses Input Data dan Data dikirim (online) ke Direktorat Tangkap-KKP untuk mendapatkan Nomor Induk Kartu
    5. Daftar Cetak dan kartu nelayan dikirim ke pengusul kartu KUSUKA
    6. Kartu KUSUKA diterima oleh Dinas
    7. Penyerahan/Distribusi Kartu kepada Nelayan
    8. Kartu KUSUKA diterima oleh Nelayan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Pelaku Usaha Perikanan

No HP: 082251286065 (Helmiyati)

Email: dkpkutimkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kartu Pelaku Usaha Perikanan (Kusuka) Dinas Perikanan Kab. Kutai Timur"