Surat Keterangan Rekomendasi Nikah

No. SK: 02 Tahun 2024

  1. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Foto copy KTP-el (Salah satu calon mempelai harus berdomisili di daerah yang akan dicatatkan perkawinannya)
  3. Foto copy Akta Kelahiran
  4. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari Lurah/Kepala Desa

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Rekomendasi Nikah

1.   Melalui kotak saran dan pengaduan

2.   Melalui SMS Pelayanan PEMKOT No.08114706999

3.   Melalui kuisioner kepuasan pelayanan masyarakat

4.   Melalui Sp4n-Lapor : www.lapor.go.id

5.   Melalui email pengaduan : capil3567@gmail.com

6.   Melalui akun sosial media (Facebook dan Instagram) : disduk capil dan @disdukcapilambon

7.   Melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP)           https://sippn.menpan.go.id/

8.   Melalui No.HP Tim Penanganan Pengaduan

9.  Melalui Omnichannel : https://omnichannel.qiscus.com/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website : disdukcapilambon.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Rekomendasi Nikah"