Standar Pelayanan Pengaduan

No. SK: 041 TAHUN 2023

  1. Adanya pengaduan pelayanan melalui kotak saran, whatsapp, email, instagram, facebook, maupun secara langsung.

  1. Tim Kepuasan Pelanggan membuka kotak saran, whatsapp, email, instagram, facebook setiap hari.
  2. Tim Kepuasan Pelanggan mencatat data pelaporan (nama, alamat dan nomor telepon jika ada) dan isi keluhan atau umpan balik pada buku register.
  3. Tim Kepuasan Pelanggan melaporkan keluhan atau umpan balik kepada Kepala Puskesmas serta unit terkait.
  4. Tim Kepuasan Pelanggan bersama Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya terkait melakukan analisa dari pengaduan, kritik dan saran dari pelanggan atau sasaran program.
  5. Tim Kepuasan Pelanggan bersama Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya terkait menyusun rencana tindak lanjut terhadap pengaduan, kritik dan saran dari pelanggan atau sasaran program.
  6. Penanggungjawab Upaya terkait melaksanakan rencana tindak lanjut.
  7. Tim Kepuasan Pelanggan mendokumentasikan tindak lanjut yang dilakukan.
  8. Tim Kepuasan Pelanggan mengumumkan hasil tindak lanjut dan umpan balik keluhan melalui papan informasi puskesmas.

Maksimal 1 bulan tergantung berat/ ringan pengaduan.

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. Whatsapp: 085326901245 
  2. Email: puskesmasnoyontaan@gmail.com 
  3. Instagram: puskesmasnoyontaan 
  4. Facebook: Puskesmas Noyontaan
  5. Telepon : (0285) 421833 
  6. Kotak saran 
  7. Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online