Pelayanan Kesehatan Anak dan Imunisasi

No. SK: 000/1754/438.5.2.2.24/2024

  • Persyaratan kesehatan anak :
    1. Kartu identitas (Kartu berobat/ KIA (Kartu Identitas Anak)/ Kartu BPJS/ KK)
    2. Nomor antrian loket (SiKuat)
  • Persyaratan pelayanan imunisasi:
    1. Kartu identitas (Kartu berobat/ KIA (Kartu Identitas Anak)/ Kartu BPJS/ KK)
    2. Membawa Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak)

  1. Petugas loket pendaftaran mengarahkan pasien untuk menunggu di ruang tunggu layanan Kesehatan Anak dan Imunisasi
  2. Bidan memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. Bidan mengonfirmasi identitas pasien dengan menanyakan tanggal lahir
  4. Bidan melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda-tanda vital
  5. Bidan akan memberikan terapi jika anak sakit maka dilakukan kajian berdasarkan panduan MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit) dan melakukan kolaborasi dengan dokter
  6. Dokter melakukan pemeriksaan medis dan penegakan diagnosa
  7. Dokter melakukan rujukan internal atau konsultasi antar ruang pelayanan untuk pemeriksaan laboratorium/ pemeriksaan dokter gigi/ konsultasi gizi/ konsultasi sanitasi jika dibutuhkan
  8. Dokter memberikan resep obat kepada pasien dan memasukkan kedalam rekam medis SiKuat
  9. Dokter memberikan Konsultasi, Informasi dan Edukasi (KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien
  10. Dokter mempersilahkan pasien untuk pulang dan menginformasikan pasien untuk mengisi survei kepuasan masyarakat untuk layanan Kesehatan Anak dan Imunisasi

15 – 30 menit, bila tanpa pemeriksaan penunjang

70 menit, bila dengan pemeriksaan penunjang

1.   Pasien umum :

Biaya pendaftaran pasien dengan KTP luar Kab. Sidoarjo : Rp. 20.000

Pelayanan kesehatan anak

  1. Pengaduan pelayanan layanan diajukan kepada Puskesmas Sukodono
  2. Pengaduan dapat secara :
    • Langsung  dengan Bagian Hubungan Pelanggan Puskesmas  Sukodono
    • Tertulis melalui Kotak Saran
    • Email : pkmsukodono15@gmail.com
    • Telepon/SMS : 031-8831726, 081216839253
  3. Pengaduan Masyarakat terhadap layanan Puskesmas  Sukodono  akan mendapat respon <  24 Jam, selanjutnya segera akan ditindaklanjuti dalam waktu 5 (lima) hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Anak dan Imunisasi"