Peminjaman Tata Naskah Aktif

  1. Surat Pengantar dari Instansi yang bersangkutan (ekstern);
  2. Mengisi Formulir Peminjaman (Internal dan Eksternal)

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan peminjaman pemanfaatan arsip aktif melalui surat/datang langsung dengan menyebutkan data nama, NIP, instansi dan tujuan penggunaan;
  2. Arsip dicek oleh Arsiparis/Analis kepegawaian, apabila tersedia pengguna layanan menerima duplikasi arsip kepegawaian (hardcopy/softcopy). Apabila tidak ada maka informasi data tidak tersedia

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Arsip Kepegawaian PNS berupa arsip fisik ataupun digital

1.    Pengaduan, saran dan maşukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang disampaikan ke alamat :

Kantor Regional III BKN

(Jalan Surapati No. 10 Kelurahan Cihaurgeulis, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat 40133) ; atau

2.    Menyampaikan     pengaduan,     saran   dan      masukan melalui :

a.  Telepon          : (0622) 7272021/+62 851-8610-0733

b.  E-mail             : kanreg3.bandung@bkn.go.id

c.  Kanal pengaduan WBS pada website https://wbs.bkn.go.id atau

    portal Kanreg III https://kanreg3.id/.

d. Anjungan mandiri layanan kepegawaian pada Pusat Pelayanan Terpadu Kanreg III BKN ;

e. Media sosial   :

1)    Twitter      : @regional3bkn

2)    Instagram : @regional3bkn

3)    Facebook : @regional3bkn

4)    Tiktok       : @regional3bkn

f.    Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :

1)    Website    : www.lapor.go.id

2)    Whatsapp : 082113731315

3)    Ombudsman RI melalui: https://ombudsman.go.id/pengaduan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Tata Naskah Aktif"