Penggantian Buku Hilang dalam Peminjaman Perpustakaan STMM

No. SK: Nomor 159 Tahun 2023

  1. Layanan ini diberikan kepada pemustaka yang menghilangkan buku yang dipinjam

  1. Mengisi buku tamu
  2. Saat akan mengembalikan buku pemustaka melaporkan kepada petugas tentang buku yang hilang.
  3. Petugas mengecek di aplikasi SIPER untuk memastikan judul buku yang hilang.
  4. Ketentuan penggantian, buku pengganti harus baru, dengan judul buku sesuai dengan buku yang dihilangkan. Jika tidak ada dapat diganti dengan judul lain dengan tema yang sama.

Jangka waktu pengerjaan yang dibutuhkan untuk pelayanan

Tidak dipungut biaya

Buku pengganti yang hilang

Pengaduan ditangani secara langsung dan melalui kotak saran pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Buku Hilang dalam Peminjaman Perpustakaan STMM"