Penyelesaian PHI Melalui Mediator/Pegawai Perantara

  1. Foto Copy Risalah Bipartit
  2. Apabila dikuasakan kepada Pihak Ke III, harus dilampirkan Foto Copy Surat Kuasa
  3. Apabila kasusnya belum pernah dirundingkan secara bipartit, agar berkasnya dikembalikan kepada yang bersangkutan

  1. Surat Pengaduan disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis
  2. Kepala Dinas memerintahkan Tim pelayanan untuk memproses pengaduan
  3. Tim Pelayanan berkonsultasi dengan Bidang terkait menunjuk Mediator untuk memberikan pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  4. Mediator memanggil pihak-pihak yang berselisih
  5. Mediator menyarankan pihak-pihak yang berselisih untuk terlebih dahulu mengadakan perundingan secara Bipartit untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
  6. Apabila perundingan secara Bipartit tidak menyelesaikan permasalahan, maka mediator berusaha menyelesaikan perselisihan diantara kedua belah pihak
  7. Jika perselisihan dapat diselesaikan maka dibuatkan Persetujuan Bersama (PB), jika tidak selesai maka mediator berusaha membuat konsep anjuran
  8. Persetujuan Bersama (PB) yang telah ditandatangani masing-masing pihak, mediator dan diketahui oleh Kepala Dinas disampaikan kepada pihak-pihak yang berselisih cukup ditandatangani Mediator dan diketahui oleh Kepala Dinas

Jangka waktu proses penyelesaian adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ada Penunjukan Mediator (setelah diterima Mediator yang bersangkutan)

Tidak dipungut biaya

Dokumen Penyelesaian Kasus Perselisihan Hubungan Industri

1.      Sarana Pengaduan yang disediakan :

a.       Datang Langsung

b.      Melalui Telepon

c.       Melalui Kotak Saran

d.      Melalui Website : disnakertransbengkalis.or.id

e.       Melalui Surat

 

2.      Prosedur/Mekanisme Pengaduan

a.       Pengaduan disampaikan melalui saran yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor

b.      Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan atas tindak lanjut pengaduan

 

3.      Petugas Pelayanan Pengaduan

a.       Nama Petugas : HERMAN

b.      NIP : 19781103 201001 1 003

c.       Alamat Email (Kantor) : sekretariatdisnakertrans@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian PHI Melalui Mediator/Pegawai Perantara"