Layanan Konsultasi Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Permohonan Konsultasi Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Perangkat Daerah mengajukan permohonan konsultasi baik secara lisan dengan mengisi form konsultasi maupun tertulis melalui surat permohonan
  2. Administrasi pelayanan menerima dan melaporkan permohonan konsultasi baik secara lisan maupun tertulis kepada Kepala Bagian PBJ
  3. Kepala Bagian PBJ mendisposisi / memerintahkan langsung kepada Pokja Pemilihan
  4. Pokja Pemililian menelaah permohonan konsultasi dan melaksanakan konsultasi

Permohonan konsultasi sesuai layanan jam karitor

08.00 s/d 14.00 WIB

Jangka waktu penyelesaian 1 — 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Notulen atau Hasil Konsultasi

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Jl. Jend. Ahmad

Yani No. 01 Paringin

Telp. (0526) 28060 Fax. (0526) 28408

E-Lapor (SP4N lapor)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Pengadaan Barang dan Jasa"

Pelaksana

Yusma

-