Peminjaman Ruangan

No. SK: Nomor 159 Tahun 2023

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa dan berstatus Aktif di semester saat pengajuan / Pegawai STMM
  2. Pemohon mengisi formulir Peminjaman Ruangan
  3. Pemohon mengajukan formulir Peminjaman Ruangan

  1. Pemohon mengambil formulir peminjaman di Subbag TU dan Perlengkapan
  2. Pemohon mengisi formulir peminjaman ruangan lengkap dengan tanda tangan penanggung peminjam ruangan (dosen pembimbing untuk mahasiswa)
  3. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada petugas
  4. Petugas Subbag TU dan Perlengkapan memverifikasi pengajuan Peminjaman Ruangan
  5. Persetujuan permohonan peminjaman oleh Sub Kord Tu & Perlengkapan. Jika disetujuimenandatangani formulir peminjaman, jika tidak disetujui atau menolak disertai alasan.
  6. Petugas menyerahkan bukti peminjaman kepada pemohon
  7. Pemohon memberikan copy surat peminjaman ruangan kepada Satpam.

Jangka waktu penyelesaian dan penerbitan bukti peminjaman dan fasilitas peminjaman dibutuhkan waktu sebagai berikut.

Tidak dipungut biaya

Bukti Peminjaman dan Fasilitas Peminjaman

Pengaduan ditujuan langsung melalui Subbag TU dan Perlengkapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Ruangan"