No. SK: Nomor 159 Tahun 2023
Jangka waktu penyelesaian dan penerbitan bukti peminjaman dan fasilitas peminjaman dibutuhkan waktu sebagai berikut.
Tidak dipungut biaya
Bukti Peminjaman dan Fasilitas Peminjaman
Pengaduan ditujuan langsung melalui Subbag TU dan Perlengkapan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store