Pelayanan Informasi Bagi Masyarakat

No. SK: Nomor 159 Tahun 2023

  1. Layanan ini diberikan kepada masyarakat umum yang memerlukan informasi terkait STMM Persyaratan: mengajukan permohonan, baik tamu yang datang langsung ke STMM maupun yang mengirimkan surat (melalui pos maupun email)

  • Kedatangan Langsung
    1. Diterima oleh petugas humas & kerjasama
    2. Tamu mengisi buku tamu yang disediakan
    3. Petugas memberikan informasi sesuai dengan kebutuhan serta menyediakan informasi berkaitan
  • Pelayanan informasi melalui telepon
    1. Masyarakat yang menghubungi melalui telepon (0274) 562513 ext. 185 akan diterima oleh staf Petugas Kerjasama dan Humas.
    2. Petugas Kerjasama dan Humas akan menanyakan identitas penelpon, keperluan/informasi yang dibutuhkan penelpon.
    3. Petugas Kerjasama dan Humas memberikan informasi sesuai dengan kebutuhan penelpon.
  • Pelayanan Informasi melalui sure;
    1. Masyarakat yang mengirim surel melalui e-mail info@mmtc.ac.id akan dijawab oleh Petugas Kerjasama dan Humas
    2. Petugas Kerjasama dan Humas memberikan Informasi sesuai dengan permintaan pengirim surel
    3. Petugas Kerjasama dan Humas akan menyampaikan surel ke bagian/unit lain yang terkait dengan kebutuhan pengirim surel
  • Pelayanan Informasi Kunjungan Studi
    1. Mengajukan surat permohonan kunjungan studi yang ditujukan ke Ketua STMM melalui e-mail (info@mmtc.ac.id dan kunjunganstudi.stmm@gmail.com), Hotline Kerjasama dan Humas (0896-0427-4040), maupun dikirim melalui jasa ekspedisi.
    2. Ketua menyetujui atau tidak melalui disposisi
    3. Petugas Kerjasama dan Humas menindaklanjuti disposisi Ketua
    4. Petugas Kerjasama dan Humas menginformasikan ke instansi yang mengajukan permohonan kunjungan bahwa kunjungan diterima atau tidak.

Tamu yang datang langsung: 30 menit s.d. 1 jam

Surel dan hotline: 1 hari

Telepon: 10 menit

Permohonan kunjungan: 1 minggu

Tidak dipungut biaya

Informasi terkait kelembagaan

Pelayanan pengaduan ditangani oleh hotline Kerjasama melalui nomor 089604274040

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Bagi Masyarakat"