Penanganan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 000.8.3.2/944/438.7.15/2024

  1. Pengaduan Secara Lisan dan Tulisan
  2. Pengaduan Melalui Layanan Pengaduan (Lapor/Medsos/media lainnya)
  3. Identitas Resmi Pengaduan

  1. Pemohon menyampaikan aduannya secara lisan maupun tulisan
  2. Petugas Menerima dan Mencatat Pengaduan untuk diselesaikan
  3. Petugas penerima aduan melakukan telaah dan kordinasi terhadap pengaduan yang belum terselesaikan
  4. Pengaduan didistribusikan ke unit terkait untuk dilakukan penelusuran/tindak lanjut
  5. Petugas penerima aduan menyampaikan tanggapan kepada pengadu berdasarkan hasil koordinasi dengan unit terkait.

Setelah pengaduan disampaikan

Tidak dipungut biaya

Jawaban Pengaduan

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krembung Jl. Raya Kecamatan No. 01 Jabonrowo Mojoruntut 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8850133 b. faksimile : 031-8850133 c. email : krembung@sidoarjokab.go.id d. hotline : 0878-4412-0240 e. instagram : @kecamatan_krembung f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

instagram : @kecamatan_krembung, email : krembung@sidoarjokab.go.id, hotline : 0878-4412-0240,

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Masyarakat"