Pelayanan Kefarmasian

  1. Pasien terdaftar di loket pendaftaran
  2. Membawa resep dokter

  1. 1. Pasien menyerahkan resep ke petugas farmasi 2. Petugas farmasi menerima resep 3. Petugas melakukan skrining resep, apabila tidak lengkap maka petugas akan konfirmasi ke dokter 4. Petugas menyiapkan obat sesuai resep dokter 5. Petugas menuliskan label/etiket obat 6. Petugas mengecek kembali kebenaran obat 7. Petugas memanggil nama pasien beserta alamat rumah 8. Petugas menyerahkan obat dan memberikan informasi terkait obat yang diterima pasien 9. Petugas menyimpan resep obat 10. Pasien pulang

1.  Obat non racikan : 3 menit

2.  Obat racikan : 8 menit


Pasien BPJS : GRATIS

Pasien Umum : sesuai jenis pelayanan yang dilakukan berdasarkan Perbup Kabupaten Sampang Nomor 13 Tahun 2023

Obat sesuai resep dokter

1. Kotak pengaduan dan saran

2. SMS : 0823-3272-2252 

3. WA : 0817-9399-673 

4. Link : https://bit.ly/PengaduanPkmJrengik

5. Email : pkmjrengik.spg@gmail.com

6. Website : https://sampangkab.go.id/pkmjrengik

7. SP4N LAPOR! : lapor.go.id

8. Instagram : puskesmasjrengikspg

9. Facebook : Uptd Puskesmas Jrengik


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"