Pelayanan Kesehatan Jiwa

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian 2. Pasien menuju ke ruang pemeriksaan umum untuk mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa 3. Petugas melakukan anamnesa pasien 4. Petugas melakukan pemeriksaan pasien 5. Petugas memberikan informasi dan edukasi kepada pasien dan keluarga 6. Petugas mencatat hasil pemeriksaan dalam formulir pencatatan 7. Dokter memberikan resep obat dan mengarahkan pasien ke ruang pelayanan farmasi untuk mengambil obat. Apabila pasien perlu dirujuk ke FKRTL, maka dokter akan memberikan surat rujukan kepada pasien 8. Pasien mengambil obat dan pulang

15 Menit

Pasien BPJS : GRATIS

Pasien Umum : sesuai jenis pelayanan yang dilakukan berdasarkan Perbup Kabupaten Sampang Nomor 13 Tahun 2023

Pelayanan konsultasi kesehatan jiwa, resep obat

1. Kotak pengaduan dan saran

2. SMS : 0823-3272-2252 

3. WA : 0817-9399-673 

4. Link : https://bit.ly/PengaduanPkmJrengik

5. Email : pkmjrengik.spg@gmail.com

6. Website : https://sampangkab.go.id/pkmjrengik

7. SP4N LAPOR! : lapor.go.id

8. Instagram : puskesmasjrengikspg

9. Facebook : Uptd Puskesmas Jrengik


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Jiwa"