Standar Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 470/02.A/KPTS/408.70/2024

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy SPPT
  4. Surat Keterangan Waris dari Desa bermaterai 10000

  1. Pemohon datang mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas(Jika Berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan, jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi )
  4. Petugas mencatat pada buku regester
  5. Petugas menyampaikan berkas kepada Kasi Pelayanan untuk diverifikasi dan divalidasi.
  6. Petugas Pelayanan dan Kasi Pelayanan memberikan paraf
  7. Camat menandatangani surat keterangan ahli waris
  8. Petugas menyerahkan kembali Surat Keterangan yang sudah dilegalisasi kepada Pemohon

15  Menit  ( apabila berkas lengkap dan  pimpinan ada di tempat,kalau pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon pemohon bila sudah ditanda tangani pimpinan ) 

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

Email: sipemadukectulakan@gmail.com                                   

No. Whatsapp Pengaduan : 0821 3270 6274

Instagram Pelayanan : si.pemadu kecamatan tulakan

Facebook Pelayanan : Sipemadu Kecamatan Tulakan                                                                       
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris"