Standar Pelayanan Legalisasi Rekomendasi Kk

No. SK: 470/02.A/KPTS/408.70/2024

  1. Formulir Kartu Keluarga (KK) dari Desa
  2. Foto Copy Buku Nikah
  3. Bagi yang merubah KK harus melampirkan KK asli

  1. Pemohon datang mengambil nomor antrian dan menyerahkan berkas kepada petugas di kecamatan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas(Jika Berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan,jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi )
  3. Petugas mencatat pada buku regester
  4. Petugas menyampaikan berkas kepada Kasi Pelayanan untuk diverifikasi dan divalidasi
  5. Kasi Pelayanan menandatangani berkas
  6. Petugas menyerahkan berkas yang sudah dilegalisasi kepada operator SIAK
  7. Operator menyerahkan KK kepada Petugas untuk diberikan kepada Pemohon.

15  Menit  ( apabila berkas lengkap dan  pimpinan ada di tempat,kalau pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon pemohon bila sudah ditanda tangani pimpinan )  

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Rekomendasi KK

Email: sipemadukectulakan@gmail.com                                  

No. Whatsapp Pengaduan : 0821 3270 6274

Instagram Pelayanan : si pemadu kecamatan tulakan

Facebook Pelayanan : Sipemadu Kecamatan Tulakan                                                  


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Rekomendasi Kk"