Fasilitasi Naskah Pidato Bupati

  1. Surat permohonan Naskah Pidato
  2. Bahan Naskah Pidato
  3. Map Naskah Pidato

  1. Pengguna layanan datang ke Kantor untuk menyerahkan Surat permohonan pembuatan naskah pidato Bupati
  2. Berkas diterima di Front Office untuk kemudian diserahkan kepada Kepala Bagian untuk mendapat disposisi
  3. Surat permohonan dengan disposisi Kepala Bagian, diserahkan kepada Kepala Sub Bagian Komunikasi untuk ditindak lanjuti
  4. Kepala Sub Bagian Komunikasi akan menugaskan Staf Penyusun Naskah Pidato untuk menyiapkan bahan, serta menyusun naskah pidato sesuai dengan surat permohonan memberikan sambutan yang diterima
  5. Staf penyusun naskah pidato, akan memberikan naskah pidato yang telah tersusun kepada Kepala Sub Bagian Komunikasi, untuk selanjutnya di koreksi, serta ditambahkan apabila perlu
  6. Naskah pidato yang telah selesai dikoreksi dan print out, akan diserahkan kepada Petugas bagian protokol yang bertugas di Lapangan atau tempat acara
  7. Setelah selesai acara, Kepala Sub Bagian Komunikasi membagikan naskah pidato kepada staf bagian dokumentasi dan para wartawan melalui WA, untuk selanjutnya dijadikan berita acara di grup besar Prokopim dan dipublikasikan kepada masyarakat

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Jasa, Administrasi

Dwi Dibyo HP : 08115006633

 Dedy HP : 081348122320

 Nanda HP : 085386515169 

 Sidah HP : 082254761704

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Naskah Pidato Bupati"