Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kab. Tanah Bumbu

  1. Surat Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Angota DPRD yang ditandatangani oleh Ketua DPRD
  2. Melengkapi berkas peryaratan Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Angota DPRD usulan pergantian antar waktu

  1. Menerima surat dan berkas usulan PAW Menerima berkas usulan
  2. Membuat draf surat bupati tentang usulan PAW anggota DPRD
  3. Asisten Memeriksa dan memaraf draf Surat usulan PAW
  4. Sekretaris Daerah Memeriksa dan memaraf draf Surat usulan PAW
  5. Bupati Menandatangani draf Surat usulan PAW
  6. Menyampaikan usulan PAW dan penerbitan SK Gubernur ke Biro Pemerintahan

Jangka waktu Pelayanan mulai diajukan sampai selesai selama 3 hari 4 jam 15 menit

Tidak dipungut biaya

Pergantian antar waktu (paw) anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten tanah bumbu

Contac Person :

Ismail,S.Sos        : Hp 081255654555

Dhian Anggraeni : Hp 081251213482 

Nurmala Dewi   : Hp 081251055054 

Nurhayati   : Hp 081348106489 

Mukhlis,S.Sos    : Hp 085232949777

Sudirman   : Hp 082155456566

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kab. Tanah Bumbu"