Standar Pelayanan Legalisasi Rekomendasi Ktp

No. SK: 470/02.A/KPTS/408.70/2024

  1. Form Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Desa
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Bagi Pemohon KTP baru dilampiri Foto copy Ijazah dan Akta Kelahiran

  1. Pemohon datang mengambil nomor antrian dan menyerahkan berkas kepada petugas di kecamatan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas(Jika Berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan,jika tidak lengkap maka berkas dikembalikankepada pemohon untuk dilengkapi )
  3. Petugas mencatat pada buku regester
  4. Petugas menyampaikan berkas kepada Kasi Pelayanan untuk diverifikasi dan divalidasi
  5. Kasi Pelayanan menandatangani berkas
  6. Petugas menyerahkan berkas yang sudah dilegalisasi kepada operator SIAK
  7. Operator menyerahkan E-KTP kepada Petugas untuk diberikan kepada Pemohon.

15 Menit (apabila berkas lengkap dan pipinan ada di tempat, kalau pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon pemohon bila sudah ditandatangani pimpinan)


Tidak dipungut biaya

Legalisasi Rekomendasi KTP

Email: sipemadukectulakan@gmail.com                                  

No. Whatsapp Pengaduan : 0821 3270 6274

Instagram Pelayanan : si pemadu kecamatan tulakan

Facebook Pelayanan : Sipemadu Kecamatan Tulakan                                                  


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Rekomendasi Ktp"