Standar Pelayanan Legalisasi Rekomendasi Akte Kelahiran

No. SK: 470/02.A/KPTS/408.70/2024

  1. Membawa Kartu Keluarga (KK) Asli
  2. FC KTP Orang Tua Bayi
  3. FC KTP Saksi dan Pelapor
  4. Surat keterangan lahir dari Bidan / Rumah Sakit
  5. Form Akte Kelahiran dari desa
  6. Form KK dari desa
  7. Foto copy Surat Nikah

  1. Pemohon datang mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan Berkas kepada petugas
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas ( jika berkas sudah maka proses akan dilanjutkan , jika tidak lengkap maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi )
  4. Petugas mencatat pada buku regester
  5. Kasi Pelayanan untuk diverifikasi dan divalidasi
  6. Petugas Pelayanan dan Kasi Pelayanan memberi paraf
  7. Camat menandatangai surat
  8. Petugas menyerahkan kembali berkas yang sudah dilegalisasi kepada pemohon.

15  Menit  ( apabila berkas lengkap dan  pimpinan ada di tempat,kalau pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon pemohon bila sudah ditanda tangani pimpinan ) 

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Rekomendasi Akte Kelahiran

Email: sipemadukectulakan@gmail.com                                  

No. Whatsapp Pengaduan : 0821 3270 6274

Instagram Pelayanan : si.pemadu kecamatan tulakan

Facebook Pelayanan : Sipemadu Kecamatan Tulakan                                                                        
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Rekomendasi Akte Kelahiran"