Standar Pelayanan Legalisasi Surat Ijin Pengecer Bbm

No. SK: 470/02.A/KPTS/408.70/2024

  1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Surat Keterangan/Ijin pengecer BBM dari desa

  1. Pemohon datang mengambil Nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas di Kecamatan
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas ( jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan , jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi )
  4. Petugas mencatat pada buku regester
  5. Kasi Pelayanan untuk diverifikasi dan divalidasi
  6. Kasi Pelayanan menandatangi berkas
  7. Petugas menyerahkan kembali berkas yang sudah dilegalisasi kepada pemohon

15 Menit (apabila berkas lengkap dan pipinan ada di tempat, kalau pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon pemohon bila sudah ditandatangani pimpinan)


Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Ijin Pengecer BBM

Email: sipemadukectulakan@gmail.com                                  

No. Whatsapp Pengaduan : 0821 3270 6274

Instagram Pelayanan : si pemadu kecamatan tulakan

Facebook Pelayanan : Sipemadu Kecamatan Tulakan                                                  


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Surat Ijin Pengecer Bbm"