Pelayanan Humas/ Pengaduan

No. SK: 445/016/KEP/429.402/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis
    2. Identitas resmi pengaduan

  • Prosedur
    1. Pengadu menyampaikan pengaduannya secara lisan atau tertulis
    2. Staf informasi dan pengaduan menerima dan mencatat pengaduan
    3. Kasubag Tu,Perlengkapan dan Humas melakukan penelaah awal
    4. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran/ pemeriksaan lebih lanjut
    5. Penyampaian tanggapan
    6. Pencatatan

Maksimal 5 hari kerja tergantung berat ringannya pengaduan

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI

SMS

:

081329651321

Hp Direktur

:

08123458382

Website

:

pengaduan.banyuwangikab.go.id

Instagram

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Facebook

:

RSUD Genteng Banyuwangi

Twitter

:

-

LaporSP4N

:

1708 (SMS)

www.lapor.go.id

PENGADUAN AKAN DI TANGGAPI PALING LAMA

1 x 24 Jam


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rsudgenteng.banyuwangikab.go.id