Laboratorium Pelayanan Medik

No. SK: 188/001/KEP/435.102.105/2023

  • KTP
    1. Kartu BPJS

  1. a. Pasien datang Ke Ruang Pelayanan laboratorium medik puskesmas; b. Pasien masuk dipanggil sesuai antrian atau golongan perioritas; c. Petugas melakukan komunikasi dan meminta izin untuk melakukan pengampilan sampel kepada pasien sesuai permintaan dan kebutuhan pemeriksaan; d. Petugas melakukan pengambilan sampel seperlunya sesuai kebutuhan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan; e. Petugas melakukan pengolahan atau pemeriksaan laboratorium medik terhadap sampel yang sudah diambil menurut kebutuhan pemeriksaan; f. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada pasien untuk selanjutnya dibawa ke ruang/unit pelayanan sebelumnya; g. Bagi pasien umum non BPJS/KIS atau jenis pemeriksaan tidak ditanggung oleh BPJS menyelesaikan pembayaran retribusi sesuai Perda pada loket yang telah ditentukan; Waktu pelayanan yang dibutuhkan untuk setiap pasien maksimal 5-10 menit atau sesuai lamanya jenis pemeriksaan;

Pukul 07.30-12.00

Tidak dipungut biaya

UKP

0818392791

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium Pelayanan Medik"