Pendaftaran Pasien/Klien

No. SK: 06 Tahun 2024

  • Pasien baru
    1. Membawa Kartu keluarga (KK)/Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Identitas Anak (KIA)
    2. Membawa Kartu BPJS
  • Pasien lama
    1. Membawa Kartu Identitas Berobat

  • Pasien Baru
    1. Petugas mempersilakan pasien mengambil nomor urut antrian dan duduk di ruang tunggu loket
    2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut antri
    3. Petugas menanyakan apakah dalam satu keluarga sudah ada yang pernah berobat
    4. Petugas meminta kartu identitas diri pasien dan menanyakan apakah punya kartu jaminan
    5. Apabila peserta memiliki jaminan, petugas mengecek dan menginput fasilitas kesehatan kartu jaminan pada rekam medis di e-Puskesmas
    6. Petugas menanyakan poli tujuan
    7. Petugas mempersilahkan pasien untuk membayar dikasir (untuk pasien dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar kota Banjarbaru)
    8. Petugas menyerahkan kartu identitas berobat kepada pasien dan memberikan penjelasan bahwa KIB (Kartu Indentitas Berobat) tersebut berlaku untuk sekeluarga dan wajib dibawa saat berobat
    9. Petugas mengarahkan ke ruang yang dituju sesuai keluhan pasien
    10. Petugas mempersilahkan pasien menunggu di poli tujuan
  • Pasien Lama
    1. Petugas mempersilakan pasien mengambil nomor urut antrian dan duduk di ruang tunggu loket
    2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut antri
    3. Petugas menanyakan apakah dalam satu keluarga sudah ada yang pernah berobat
    4. Petugas meminta kartu identitas diri pasien dan menanyakan apakah punya kartu jaminan
    5. Apabila peserta memiliki jaminan, petugas mengecek dan menginput fasilitas kesehatan kartu jaminan pada rekam medis di e-Puskesmas
    6. Petugas menanyakan poli tujuan
    7. Petugas mempersilahkan pasien untuk membayar dikasir (untuk pasien dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar kota Banjarbaru)
    8. Petugas menyerahkan kartu identitas berobat kepada pasien dan memberikan penjelasan bahwa KIB (Kartu Indentitas Berobat) tersebut berlaku untuk sekeluarga dan wajib dibawa saat berobat
    9. Petugas mengarahkan ke ruang yang dituju sesuai keluhan pasien
    10. Petugas mempersilahkan pasien menunggu di poli tujuan

  1. Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan BLUD pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 188.45/216/KUM 2019 tentang Daftar Jenis Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Banjarbaru

Pelayanan pendaftaran pasien

  1. Aplikasi SP4N LAPOR
  2. Whatsapp: 082311430734
  3. Email: puskesmascempaka.bjb@gmail.com
  4. Kotak saran
  5. Datang langsung ke tim pengaduan puskesmas
  6. Instagram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien/Klien"