Izin Usaha Perkebunan

No. SK: 188.48/105/DPMPTSP/2023

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Kalsel
  2. dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM/akta notaris perusahaan
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Izin lokasi dari Bupati/Walikota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain
  6. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari Dinas Kehutanan Provinsi apabila areal berasal dari kawasan hutan;
  7. Jaminan pasokan bahan baku dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran XII Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013
  8. Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar
  9. Izin lingkungan dari Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan
  10. Surat Pernyataan kesanggupan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT)
  11. Surat Pernyataan kesanggupan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
  12. .Surat Pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar sesuai pasal 15 yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan
  13. Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan,dengan menggunakan format pernyataan seperti tercantum dalam Lampiran X Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini;
  14. Surat pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok (grup) perusahaan perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dengan menggunakan format pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI;
  15. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  16. Keikutsertaan BPJS Pimpinan / Penanggungjawab
  17. Surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan/lembaga

  1. a. Pemohon membuat akun (pribadi/badan usaha/lembaga) untuk dapat melakukan proses permohonan izin pada aplikasi SIMAPAN
  2. b. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta Memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist pada SIMAPAN. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Back Office
  3. c. DPMPTSP memproses perizinan/nonperizinan;
  4. d. Pemohon mengunduh dan mencetak izin dan non izin yang telah diterbitkan melalui akun pemohon

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan yang dilampiri berkas persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP tentang Izin Usaha Perkebunan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui: 

a. Langsung dengan mengisi Form;

 b. Website : http://dpmptsp.kalselprov.go.id; 

c. Email : set@dpmptsp.kalselprov.go.id; 

d. Telepon : (0511) 6749344; 

e. Faximili : (0511) 6749344; 

f. WhatsApp: 08115061000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online