Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

  1. Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama (rangkap tiga), yang artinya sebelumnya telah diteliti oleh bidang HIJ
  2. Foto Copy Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan
  3. Foto Copy Bukti Pengesahan sebagai Badan Hukum Perseroan Terbatas yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM
  4. Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan
  5. Foto Copy Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan
  6. Foto Copy Surat Pernyataan Kepemilikan Kantor dan/atau Bukti Penyewaan Kantor

  1. Permohonan disampaikan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis
  2. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis memerintahkan Tim Pelayanan untuk memproses permohonan
  3. Tim Pelayanan meneliti Permohonan dan berkas-berkas kelengkapannya dan dikoordinasikan dengan Bidang terkait
  4. Apabila dianggap telah memenuhi syarat untuk diberikan pengesahan , maka dibuatkan konsep pengesahan
  5. Konsep pengesahan disampaikan kepada Kepala Dinas dan di paraf Bidang terkait dan Sekretaris
  6. Apabila sudah ditanda tangani Kepala Dinas, maka Pengesahan Peraturan Perusahaan disampaikan kepada Pemohon

a.       Lama waktu proses pembuatan 3 (tiga) hari kerja

 b.Masa berlaku adalah 2 (dua) tahun

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

1.      Sarana Pengaduan yang disediakan :

a.       Datang Langsung

b.      Melalui Telepon

c.       Melalui Kotak Saran

d.      Melalui Website : disnakertransbengkalis.or.id

e.       Melalui Surat

 

2.      Prosedur/Mekanisme Pengaduan

a.       Pengaduan disampaikan melalui saran yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor

b.      Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan atas tindak lanjut pengaduan

 

3.      Petugas Pelayanan Pengaduan

a.       Nama Petugas : HERMAN

b.      NIP : 19781103 201001 1 003

c.       Alamat Email (Kantor) : sekretariatdisnakertrans@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)"