Pelayanan Perawatan Sarana Rumah Sakit

No. SK: KEP/007/i/2023

  • Pasien BPJS
    1. E-Sukon (Elektronik Surat Kontrol)
  • Pasien Swasta/Umum
    1. KTP
    2. Bukti Bayar dari Kasir/Billing

  • Alur Pelayanan Perawatan Sarana Rumah Sakit
    1. 1. Penanggung jawab ruangan/user melaporkan adanya kerusakan masalah sarana & prasarana atau teknisi sarana & prasaraana yang sedang melakukan inspeksi 2. Penanggung jawab ruangan / user membuat formulir permohonan perbaikan ditujukan ke teknisi sarana & prasarana untuk ditindaklanjuti 3. Teknisi sarana & prasarana menerima formulir permohonan perbaikan dan membuat surat perintah kerja untuk melakukan peninjauan / pengecekan 4. Teknisi sarana & prasarana melakukan pengecekan kondisi sarana & prasarana dan dilanjutkan dengan membuat analisis kerusakan 5. Analisis kerusakan adalah langkah – langkah yang dilakukan untuk mencari, menganalisis kemungkinan kerusakan dan kemungkinan solusinya untuk mengembalikan fungsi sarana & prasarana sesuai spesifikasi standar dengan atau tanpa penggantian suku cadang. 6. Berdasarkan hasil analisis Teknisi sarana & prasarana membuat kesimpulan apakah bisa diperbaiki sendiri atau butuh pihak ke-3. 7. Jika dapat dikerjakan oleh Teknisi sarana & prasarana maka dibuat kesimpulan lagi apakah perbaikan membutuhkan suku cadang penganti atau tidak. 8. Jika tidak perlu suku cadang pengganti maka Teknisi sarana & prasarana segera melakukan perbaikan yang diperlukan. 9. Jika butuh suku cadang maka Teknisi sarana & prasarana mengajukan pembelian suku cadang pengganti dengan membuat usulan pembelian suku cadang kepada pimpinan / manajemen Usulan tersebut lengkap dengan informasi mengenai : a) Analisa Kerusakan b) Suku cadang yang diperlukan c) Perkiraan harga suku cadang yang diperlukan 10. Jika usulan sudah disetujui pimpinan / manajemen dan suku cadang telah tersedia maka Teknisi sarana & prasarana melakukan perbaikan. 11. Teknisi sarana & prasarana membuat laporan hasil perbaikan dan uji fungsi sarana & prasarana pada saat perbaikan telah selesai. 12. Jika diperlukan pihak ke-3 maka Teknisi sarana & prasarana membuat usulan perbaikan oleh pihak ke-3 kepada pimpinan / manajemen. Usulan tersebut lengkap dengan informasi mengenai a) Analisa kerusakan b) Alasan tidak dapat diperbaiki oleh tenaga elektromedis RS c) Suku cadang yang diperlukan d) Perkiraan harga suku cadang yang diperlukan e) Perkiraan harga perbaikan

1.   <15>

2.   1 sampai 5 hari kerja jika tanpa suku cadang

3.   Minimal 2 hari jika perlu suku cadang

  4.Minimal 1 minggu jika perlu pihak ke-3

1.    Umum : Permenkes No 209/PML.02/2020 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum  Rumah Sakit Tingkat II dr.Soepraoen pada Kementerian Pertahanan.

2.    BPJS/JKN : Permenkes No.52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. 

3.   Asuransi : Sesuai Peraturan Pihak Asuransi

Pelayanan Kesehatan

1.    Ruang Pengaduan : Lantai 1 RS Tk.II dr.Soepraoen

2.    Kotak Saran : Lantai 1 RS Tk.II dr.Soepraoen

3.    Nomor Telepon Pengaduan : 0811-3494-390

4.    e-Mail : rumkit.soepraoen@gmail.com

5.    Media Sosial : instagram.com/rssoepraoen

 6. Website : rssoepraoen.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perawatan Sarana Rumah Sakit"