Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  1. Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani para pihak di atas materai
  2. Foto Copy KTP Pekerja (memperlihatkan KTP asli)
  3. Rekap nama dan Jabatan Pekerja/Buruh yang menandatangani Perjanjian Kerja
  4. Foto Copy Perjanjian Penyediaan Jasa pekerja/Buruh
  5. Foto Copy Bukti Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/ Buruh

  1. Permohonan disampaikan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis
  2. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis, memerintahkan Tim Pelayanan untuk memproses permohonan
  3. Tim Pelayanan meneliti permohonan dan berkas-berkas kelengkapannya dan dikordinasikan dengan Bidang terkait
  4. Apabila dianggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan pencatatan, maka dibuatkan konsep pencacatan
  5. Konsep pencatatan PKWT disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis, setelah di paraf Bidang terkait dan Sekretaris
  6. Apabila telah ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka dilakukan Pencatatan PKWT Perusahaan

Lama waktu proses pembuatan 3 (tiga) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

1.      Sarana Pengaduan yang disediakan :

a.       Datang Langsung

b.      Melalui Telepon

c.       Melalui Kotak Saran

d.      Melalui Website : disnakertransbengkalis.or.id

e.       Melalui Surat

 

2.      Prosedur/Mekanisme Pengaduan

a.       Pengaduan disampaikan melalui saran yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor

b.      Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan atas tindak lanjut pengaduan

 

3.      Petugas Pelayanan Pengaduan

a.       Nama Petugas : HERMAN

b.      NIP : 19781103 201001 1 003

c.       Alamat Email (Kantor) : sekretariatdisnakertrans@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)"