a. Lama waktu proses pembuatan adalah selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
b. Masa berlaku AK.1 adalah 2 (dua) tahun, bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan diwajibkan melaksanakan registrasi ulang setiap 6 (enam) bulan sekali sedangkan bagi pencari kerja yang sudah mendapatkan pekerjaan diharapkan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis dan Kartu Kuningnya (AK.1) akan di Non AktifkanTidak dipungut biaya
Kartu Pendaftaran Pencari Kerja (AK.1)
1. Sarana Pengaduan yang disediakan :
a. Datang Langsung
b. Melalui Telepon
c. Melalui Kotak Saran
d. Melalui Website : disnakertransbengkalis.or.id
e. Melalui Surat
2. Prosedur/Mekanisme Pengaduan
a. Pengaduan disampaikan melalui saran yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor
b. Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan atas tindak lanjut pengaduan
3. Petugas Pelayanan Pengaduan
a. Nama Petugas : HERMAN
b. NIP : 19781103 201001 1 003
c. Alamat Email (Kantor) : sekretariatdisnakertrans@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store