Kartu Pendaftaran Pencari Kerja (Ak.1)

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Foto Copy KTP yang dilegalisir
  2. Ijazah Terakhir Asli atau Foto Copy yang dilegalisir
  3. Pas Photo Hitam Putih atau berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Surat Pengalaman Kerja bila ada

  1. Dengan persyaratan yang lengkap pencari kerja mendaftarkan ke loket pengurusan kartu kuning (AK.1) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Bengkalis
  2. Persyaratan yang telah diserahkan oleh pencari kerja, diperiksa oleh pengantar kerja
  3. Jika persyaratan belum lengkap, dikembalikan kepada pencari kerja untuk dilengkapi
  4. Jika telah lengkap, kemudian Pengantar Kerja mewawancarai pencari kerja, dengan mengisi blanko biodata pencari kerja (AK.2)
  5. Setelah selesai wawancara dan pengisian blanko AK.2 selanjutnya Kartu Kuning (AK.1) dapat diterbitkan

a. Lama waktu proses pembuatan adalah selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja

  b. Masa  berlaku AK.1 adalah 2 (dua) tahun, bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan diwajibkan melaksanakan       registrasi ulang setiap 6 (enam) bulan sekali sedangkan bagi pencari kerja yang sudah mendapatkan pekerjaan diharapkan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis dan Kartu Kuningnya (AK.1) akan di Non Aktifkan

Tidak dipungut biaya

Kartu Pendaftaran Pencari Kerja (AK.1)

1.      Sarana Pengaduan yang disediakan :

a.       Datang Langsung

b.      Melalui Telepon

c.       Melalui Kotak Saran

d.      Melalui Website : disnakertransbengkalis.or.id

e.       Melalui Surat

 

2.      Prosedur/Mekanisme Pengaduan

a.       Pengaduan disampaikan melalui saran yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor

b.      Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan atas tindak lanjut pengaduan

 

3.      Petugas Pelayanan Pengaduan

a.       Nama Petugas : HERMAN

b.      NIP : 19781103 201001 1 003

c.       Alamat Email (Kantor) : sekretariatdisnakertrans@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Pendaftaran Pencari Kerja (Ak.1)"