Pengawasan Kedatangan Kapal dengan Status Karantina

  1. MDH terupdate
  2. Dokumen Kekarantinaan Kesehatan Lainnya
  3. Pengajuan pelayanan melalui aplikasi Sinkarkes / SSM Pengangkut, dilakukan sebelum kapal datang

  1. Agen pelayaran mengajukan permohonan pengawasan sebelum kapal datang/bersandar melalui aplikasi Sinkarkes
  2. Agen pelayaran menunggu proses verifikasi / analisis dokumen
  3. Agen pelayaran menunggu hasil pemeriksaan kapal yang dilakukan oleh petugas BBKK Surabaya
  4. Agen pelayaran melakukan pembayaran PNBP jika kapal dinyatakan sehat dan boleh bersandar
  5. Agen pelayaran menerima dokumen Free Pratique
  6. Petugas akan memberikan kompensasi berupa air mineral jika waktu pelayanan melebihi 60 menit per pelanggan

Jika pelanggan datang dengan membawa semua persyaratan lengkap hingga mendapatkan dokumen COP akan dilayani maksimal 60 Menit (diluar pembayaran digerai offline misalnya di kantor pos/bank)

a. Kapal 7 s/d 100 GT Rp 50.000

b. Kapal >100 s/d 200 GT Rp 60.000

c. Kapal >200 s/d 350 GT Rp 70.000

d. Kapal >350 s/d 1.000 GT Rp 85.000

e. Kapal >1.000 s/d 2.000 GT Rp 120.000

f. Kapal >2.000 s/d 3.500 GT Rp 150.000

g. Kapal >3.500 s/d 7.000 GT Rp 175.000

h. Kapal >7.000 s/d 10.000 GT Rp 200.000

i. Kapal >10.000 s/d 15.000 GT Rp 250.000

j. Kapal >15.000 s/d 20.000 GT Rp 275.000

k. Kapal >20.000 GT Rp 300.000


Dokumen COP

  1. Email : karkessurabaya@gmail.com 
  2. Telpon / WA : (031) 99683747 / 08113210044 
  3. SP4N LAPOR (lapor.go.id)
  4. https://pengaduan.bbkk-surabaya.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sinkarkes.kemkes.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawasan Kedatangan Kapal dengan Status Karantina"