Pengawasan Keberangkatan Kapal

  1. Surat Permohonan
  2. SSCEC/SSCC
  3. Crew List
  4. ICV List
  5. General nil list / MDH
  6. Sertifikat P3K Kapal

  1. Agen pelayaran mengajukan permohonan pengawasan sebelum kapal datang/bersandar melalui aplikasi sinkarkes
  2. Agen pelayaran menunggu proses verifikasi / analisis dokumen
  3. Agen pembayaran menunggu hasil pemeriksaan kapal yang dilakukan oleh petugas BBKK Surabaya
  4. Agen pelayaran melakukan pembayaran PNBP jika kapal dinyatakan sehat dan boleh bersandar
  5. Agen pelayaran menerima dokumen PHQC
  6. Petugas akan memberikan kompensasi berupa air mineral jika waktu pelayanan melebihi 60 menit per pelanggan

Jika pelanggan datang dengan membawa semua persyaratan lengkap hingga mendapatkan dokumen PHQC akan dilayani maksimal 60 Menit (diluar pembayaran digerai offline misalnya di kantor pos/bank)

a. Kapal 7 s/d 100 GT Rp 20.000

b. Kapal >100 s/d 200 GT Rp 25.000

c. Kapal >200 s/d 350 GT Rp 30.000

d. Kapal >350 s/d 1.000 GT Rp 35.000

e. Kapal >1.000 s/d 2.000 GT Rp 50.000

f. Kapal >2.000 s/d 3.500 GT Rp 60.000

g. Kapal >3.500 s/d 7.000 GT Rp 75.000

h. Kapal >7.000 s/d 10.000 GT Rp 85.000

i. Kapal >10.000 s/d 15.000 GT Rp 100.000

j. Kapal >15.000 s/d 20.000 GT Rp 125.000

k. Kapal >20.000 GT Rp 150.000

Dokumen PHQC

  1. Email : karkessurabaya@gmail.com
  2. Telpon / WA : (031) 99683747 / 08113210044
  3. SP4N LAPOR (lapor.go.id)
  4. https://pengaduan.bbkk-surabaya.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sinkarkes.kemkes.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawasan Keberangkatan Kapal"