Penerbitan Health Certificate Izin Angkut Jenazah

  1. Surat Keterangan dari RS/Dinas Kesehatan setempat yang menyatakan tidak menular
  2. Surat Keterangan pengawetan jenazah dengan formalin
  3. Surat Keterangan dari Krematorium
  4. Surat Permohonan pengepakan mayat/pemetian
  5. Surat rekomendasi kepolisian
  6. Passenger List
  7. Cargo Manifest Human Remain

  1. Pihak Keluarga melapor ke BBKK Surabaya dan melakukan pengajuan permohonan izin angkut jenazah
  2. Pihak Keluarga melengkapi / menyerahkan dokumen kesehatan jenazah
  3. Jenazah dengan PM dilakukan desinfeksi terlebih dahulu dan Jenazah dengan PTM dilakukan pemeriksaan dokumen kesehatan
  4. Proses dan Pemeriksaan pemetian
  5. Jika memenuhi syarat bisa diproses keberangkatan
  6. Jika belum memenuhi, maka keberangkatan ditunda
  7. Petugas akan memberikan kompensasi berupa air meniral jika waktu pelayanan melebihi 15 Menit per pelanggan

Jika pelanggan datang dengan membawa semua persyaratan lengkap hingga mendapatkan dokumen izin angkut jenazah akan dilayani maksimal 15 Menit 

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Angkut Jenazah

  1. Email : karkessurabaya@gmail.com
  2. Telpon / WA : (031) 99683747 / 08113210044
  3. SP4N LAPOR (lapor.go.id)
  4. https://pengaduan.bbkk-surabaya.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Health Certificate Izin Angkut Jenazah"