Pemilihan Penyedia Prakualifikasi

No. SK: 060/ 54/TAHUN 2021

  1. Peserta tender memasukkan penawaran melalui SPSE.

  1. Mulai
  2. Menyampaikan undangan/ pengumuman prakualifikasi;
  3. Mendaftar sebagai peserta kualifikasi dan mengunduh dokumen kualifikasi;
  4. Melaksanakan pemberian penjelasan kualifikasi;
  5. Menyampaikan / Mengunggah dokumen isian kualifikasi;
  6. Mengunduh dokumen isian kualifikasi : 1. jika peserta yang menawar 3 atau lebih maka dilanjutkan dengan evaluasi, 2, jika peserta kurang dari 3 makan dilakukan perpanjangan waktu;
  7. Melakukan perpanjangan waktu pemasukan dokumen isiain kualifikasi : 1. Jika peserta yang menawar lebih dari 3 maka dilanjutkan dengan evaluasi, 2. Jika peserta tetap kurang dari 3 maka kualifikasi dinyatakan gagal (laporan hasil kegagalan disampaikan kepada PPK);
  8. Melaksanakan evaluasi dookumen kualifikasi.

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Akun SPSE

a. Penanganan dapat dilakukan melalui :

1) Tatap muka langsung kepada Pejabat pengelolaan Pengaduan;
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3) WA : 0853 4939 3990 (Helpdesk LPSE)
4) Email : helpdesk.lpsemlw@gmail.com

b. Alur Penanganan Pengaduan :

c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :
1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya, 3 jam;
2) Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemilihan Penyedia Prakualifikasi"