Rekomendasi Kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi Kalimantan Selatan untuk Penerbitan Izin Usaha Pembangunan Pabrik (IUP-P)

No. SK: 188.48/105/DPMPTSP/2023

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Kalsel
  2. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM/akta notaris perusahaan
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang masih berlaku
  5. Izin lokasi dari Bupati/Walikota yang dilengkapi peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000, dalam cetak peta dan file elektronik sesuai dengan Perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain, kecuali lokasi yang diusulkan untuk pendirian industri pengolahan hasil perkebunan;
  6. Jaminan pasokan bahan baku dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran XII Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013
  7. Rencana kerja pembangunan usaha industri pengolahan hasil perkebunan
  8. Izin lingkungan
  9. Surat pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran XII Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013
  10. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  11. Keikutsertaan BPJS Pimpinan / Penanggungjawab
  12. Surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan/lembaga

  1. a. Pemohon membuat akun (pribadi/badan usaha/lembaga) untuk dapat melakukan proses permohonan izin pada aplikasi SIMAPAN
  2. b. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta Memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist pada SIMAPAN. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Back Office
  3. c. DPMPTSP memproses perizinan/nonperizinan;
  4. d. Pemohon mengunduh dan mencetak izin dan non izin yang telah diterbitkan melalui akun pemohon.

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan yang dilampiri berkas persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi Kalimantan Selatan untuk Penerbitan Izin Usaha Pembangunan Pabrik (IUP-P) dari Kepala DPMPTSP

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui: 

a. Langsung dengan mengisi Form;

 b. Website : http://dpmptsp.kalselprov.go.id; 

c. Email : set@dpmptsp.kalselprov.go.id;

 d. Telepon : (0511) 6749344; 

e. Faximili : (0511) 6749344; 

f. WhatsApp: 08115061000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi Kalimantan Selatan untuk Penerbitan Izin Usaha Pembangunan Pabrik (IUP-P)"