Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 061/25/TAHUN 2022

  1. Pemohon hadir secara langsung di Kantor Desa Bantarsari
  2. Membawa pengantar RT/RW
  3. Membawa Fotokopi KTP
  4. Memabawa Akta Nikah

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap ke petugas pelayanan; 2. Berkas diterima petugas pelayanan untuk kemudian berkas diverfikasi oleh Kasi/Kaur, jika persyaratan tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada petugas pelayanan kemudian kepada pemohon untuk dilengkapi; 3. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan register; 4. Selanjutnya ditandatangani Kepala Desa atau Sekretaris Desa atau Kasi/Kaur yang membidangi; 5. Pengarsipan

1. Pemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap ke petugas pelayanan;

2. Berkas diterima petugas pelayanan untuk kemudian berkas diverfikasi oleh Kasi/Kaur, jika persyaratan tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada petugas pelayanan kemudian kepada pemohon untuk dilengkapi;

3. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan register;

4. Selanjutnya ditandatangani Kepala Desa atau Sekretaris Desa atau Kasi/Kaur yang membidangi;

5. Pengarsipan.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK)

Sarana yang digunakan dalam penanganan pengaduan, saran dan masukan :

1. Ruang Pengaduan (bagi yang datang langsung)

2. Kotak Saran (ada di ruang pelayanan)

3. melalui sosial media desa

    a. facebook  : Pemerintah Desa Bantarsari Link FB Pemdes Bantarsari

    b. instagram : desabantarsari_Link IG Pemdes Bantarsari

4. email : pemdesbantarsari@gmail.com

5. SP4N LAPOR Link SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store