No. SK: 061/25/TAHUN 2022
1. Pemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap ke petugas pelayanan;
2. Berkas diterima petugas pelayanan untuk kemudian berkas diverfikasi oleh Kasi/Kaur, jika persyaratan tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada petugas pelayanan kemudian kepada pemohon untuk dilengkapi;
3. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan register;
4. Selanjutnya ditandatangani Kepala Desa atau Sekretaris Desa atau Kasi/Kaur yang membidangi;
5. Pengarsipan.
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK)
Sarana yang digunakan dalam penanganan pengaduan, saran dan masukan :
1. Ruang Pengaduan (bagi yang datang langsung)
2. Kotak Saran (ada di ruang pelayanan)
3. melalui sosial media desa
a. facebook : Pemerintah Desa Bantarsari Link FB Pemdes Bantarsari
b. instagram : desabantarsari_Link IG Pemdes Bantarsari
4. email : pemdesbantarsari@gmail.com
5. SP4N LAPOR Link SP4N LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store