Pelayanan Radiologi

No. SK: KEP/007/i/2023

  • Pasien BPJS
    1. E-Sukon (Elektronik Surat Kontrol)
  • Pasien Swasta/Umum
    1. KTP
    2. Bukti Bayar dari Kasir/Billing

  • Alur Pelayanan Radiologi
    1. 1. Surat permintaan pemeriksaan radiologi diserahkan kepada petugas radiologi 2. Pemanggilan pasien, dilakukan sesuai urutan kedatangan pasien, kecuali pasien gawat darurat harus dilayani terlebih dahulu 3. Pemeriksaan radiologi sesuai dengan permintaan dokter klinisi 4. Proses pembacaan hasil radiologi oleh dokter Spesialis 5. Penyerahan hasil pemeriksaan radiologi dan dikembalikan ke unit terkait

Sesuai dengan kasus dan kondisi serta jenis pelayanan yang diberikan.

1.     Umum : Permenkes No 209/PML.02/2020 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum  Rumah Sakit Tingkat II dr.Soepraoen pada Kementerian Pertahanan.

2.     BPJS/JKN : Permenkes No.52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

    3.  Asuransi : Sesuai Peraturan Pihak Asuransi Peserta

Pelayanan Kesehatan

1.   Ruang Pengaduan : Lantai 1 RS Tk.II dr.Soepraoen

2.   Kotak Saran : Lantai 1 RS Tk.II dr.Soepraoen

3.   Nomor Telepon Pengaduan : 0811-3494-390

4.   e-Mail : rumkit.soepraoen@gmail.com

5.   Media Sosial : instagram.com/rssoepraoen

    6.Website : rssoepraoen.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"