No. SK: KEP-56/KPP.0301/2024
1. Paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan
diterima secara lengkap untuk Pajak
Penghasilan;
2. Paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan
diterima secara lengkap untuk Pajak
Pertambahan Nilai.
Dalam hal permohonan pengembalian
pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
melewati jangka waktu, maka permohonan
dianggap dikabulkan, dan Direktur Jenderal
Pajak menerbitkan Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah
jangka waktu sebagaimana dimaksud diatas
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP); 2. Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui
saluran resmi pengaduan:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store