Pengalihan Saldo Bea Meterai Dari Teknologi Percetakan Ke Sistem Komputerisasi

No. SK: KEP-56/KPP.0301/2024

  1. Surat permohonan pengalihan saldo Bea Meterai dari teknologi pereetakan ke sistem komputerisasi.

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan seeara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan meneantumkan alasan dan jumlah Bea Meterai yang akan dialihkan. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: Wajib Pajak mengajukan permohonan dalam hal Bea Meterai yang telah dibayar atas tanda Bea Meterai Lunas yang tereetak pada cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang belum dipergunakan.

Paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan pengalihan saldo Bea Meterai dari teknologi pereetakan ke sistem komputerisasi diterima dengan lengkap

Tidak dipungut biaya

Keputusan Peneabutan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi PercetakanSurat Pengalihan Saldo Bea Meterai dari Teknologi Percetakan ke Sistem Komputerisasi, atau surat penolakan permohonan (dalam hal ditolak); 3. Berita Acara Penelitian Administrasi Pembubuhan Bea Meterai dengan Teknologi Percetakan.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 1. Telepon: (021) 134; 1500200 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @kring_pajak 5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id www.pengaduan.pajak.go.id 6. Chat pajak www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja kainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengalihan Saldo Bea Meterai Dari Teknologi Percetakan Ke Sistem Komputerisasi"