No. SK: KEP-56/KPP.0301/2024
Paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan
pengalihan saldo Bea Meterai dari teknologi
pereetakan ke sistem komputerisasi diterima dengan
lengkap
Tidak dipungut biaya
Keputusan Peneabutan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi PercetakanSurat Pengalihan Saldo Bea Meterai dari Teknologi Percetakan ke Sistem Komputerisasi, atau surat penolakan permohonan (dalam hal ditolak); 3. Berita Acara Penelitian Administrasi Pembubuhan Bea Meterai dengan Teknologi Percetakan.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui
saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id;
pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id;
www.wise.kemenkeu.go.id
www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan
dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja kainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store